Kamis, 05 November 2015

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

     DUK adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
Tujuan dibuatnya DUK yaitu untuk lebih menjamin objektivitas dalam pembinaan PNS berdadarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

     Dasar hukum yang mengatur tentang DUK yaitu menurut pasal I UU No. 15 tahun 1969.
yang berwewenang membuat DUK adalah:
a. Menteri
b. Jaksa Agung
c. Pimpinan Kesekretariatan
d. Lembaga Tinggi negara
e. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departement
f. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
g. Bupati/Wali Kota Madya Daerah Tingkat II 
h. Pejabat lain yang ditentukan Presiden

    Hal-hal yang dijadikan ukuran dalam menentukan nomor urut PNS dalam DUK :
  • Pangkat
  • Jabatan
  • Masa Kerja
  • Latihan Jabatan
  • Pendidikan 
  • Usia
     PNS yang diperbantukan pada daerah otonomi/instansi pemerintah lainnya, namanya dicantumkan dalam DUK daerah otonomi/instansi dimana PNS yang bersangkutan diperbantukan.
Seorang PNS dibenarkan mengajukan keberatan atas nomor urutanya yang telah diumumkan dan ditetapkan itu menurut pendapatnya urutan nomor urutnya kurang tepat.
Nama PNS akan dihapuskan dari DUK apabila :
  1. Diberhentikan sebagai PNS
  2. Meninggal Dunia
  3. Pindah Instansi 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar